Perawatan gigi sendiri bisa menggunakan layanan dari BPJS
Kesehatan. Jadi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa menggunakan
layanan ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perawatan gigi dan mulut harus dilakukan secara tekun yaitu minimal
6 bulan sekali.
Untuk melihat kesehatan gigi dan mulutnya. Karena penyakit yang ada di dalam mulut sangat bahaya.
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan
pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
1. Dokter Gigi di Puskesmas
2. Dokter Gigi di Klinik
3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan:
1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis
Cakupan Layanan
1.
administrasi
pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat,
penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak
dapat ditangani di faskes tingkat pertama
2.
pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis
3.
premedikasi
4.
kegawatdaruratan
oro-dental
5.
pencabutan gigi
sulung (topikal, infiltrasi)
6.
pencabutan gigi
permanen tanpa penyulit
7.
obat pasca ekstraksi
8.
tumpatan
komposit/GIC
9. Skeling gigi (1x dalam setahun)
Prosedur
1.
Pendaftaran
a.
Jika peserta memilih
terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya,
maka:
a)
Puskesmas/Klinik
wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
b)
Peserta mendapatkan
pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
c)
Tidak ada
pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.
b.
Jika peserta memilih
terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
a.)
Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek
Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP)
yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
b.)
Pelayanan gigi
kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
c.)
Penggantian
Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3
(tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
2.
Pelayanan
a.
Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama
a.)
Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama
Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan
sesuai pilihan Peserta.
b.)
Peserta menunjukkan
kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
c.)
Fasilitas Kesehatan
melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
d.)
Fasilitas Kesehatan
melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
e.)
Setelah mendapatkan
pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan
oleh Fasilitas Kesehatan.
f.)
Bila diperlukan atas indikasi medis peserta
akan memperoleh obat.
g.)
Rujukan kasus gigi
dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan
spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter
Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi
b.
Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
a.
Peserta membawa
identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama
b.
Peserta melakukan
pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
c.
Fasilitas Kesehatan
bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan
serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan
melakukan pencetakan SEP.
d.
SEP akan
dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
e.
Peserta mendapatkan
pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian
tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
f.
Setelah mendapatkan
pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan
oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan
0 Komentar