Pelayanan Gigi Bagi Peserta JKN

 

Perawatan gigi sendiri bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. Jadi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa menggunakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perawatan gigi dan mulut harus dilakukan secara tekun yaitu minimal 6 bulan sekali.

Untuk melihat kesehatan gigi dan mulutnya. Karena penyakit yang ada di dalam mulut sangat bahaya.

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

1. Dokter Gigi di Puskesmas

2. Dokter Gigi di Klinik

3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

1.    Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis

Cakupan Layanan

1.    administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2.    pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3.    premedikasi

4.    kegawatdaruratan oro-dental

5.    pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6.    pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7.    obat pasca ekstraksi

8.    tumpatan komposit/GIC

9.    Skeling gigi (1x dalam setahun)

Prosedur

1.    Pendaftaran

a.    Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a)    Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)

b)    Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik

c)    Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.

b.    Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a.)    Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

b.)   Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.

c.)   Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

2.    Pelayanan

a.    Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

a.)   Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.

b.)   Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).

c.)   Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

d.)   Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.

e.)   Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.

f.)     Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.

g.)   Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi

b.    Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

a.    Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

b.    Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan

c.    Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.

d.    SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

e.    Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

f.     Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan

Posting Komentar

0 Komentar